Senin, 02 Juni 2014

CAGAR ALAM RAYA PASI

CAGAR ALAM RAYA PASI

 

 

Kronologis Cagar Alam Raya Pasi ditunjuk dan ditetapkan berdasarkan K Zelf Beotuur Van Sambas No. 39 Tanggal 20 Januari 1931 (Penunjukan sebagai Hutan Lindung seluas 900 ha), SK Menteri Pertanian RI No. 326/Kpts-Um/5/1978 Tgl 20 Mei 1978 (Penunjukan sebagai Cagar Alam seluas 3.742 ha), BA Tata Batas Tanggal 09 Maret 1990 (Tata batas definitif sepanjang 55 Km), SK Menteri Kehutanan RI No. 111/Kpts-II/1990 Tanggal 14 April 1990 (Pengukuhan kawasan Cagar Alam seluas 3.700 ha).

Letak Geografis Cagar Alam Raya Pasi terletak antara 108°59’00" - 109°07’40" Bujur Timur dan 0°48’30" - 0°52’20"  Lintang Utara, secara administrasi pemerintahan masuk di Kota Singkawang dan sebagian di Kabupaten Bengkayang. Keadaan topografi pada kawasan ini sedang sampai berat, dengan kelerengan antara 9% - 15% dan 16% - 45%.

Potensi Flora yang specifik di kawasan ini antara lain berbagai jenis anggrek (Phalaenopsis spp., Coelogyne cominngiilind, Aerides adoratum lour, Dendrobium crummenatum, Bunga Patma (Rafflesia tuan-mudae), Bunga Law Belacan (Rhizanthes zippelii) dan berbagai jenis flora menarik lain.

Potensi Fauna yang sering dijumpai adalah Beruang Madu (Herlactos malayanus), Landak (Hysterix branchyura), Kukang (Nycticebos coucang), Binturung (Arctictis binturong), Trenggiling (Manis javanica), burung Enggang (Anracoceros sumatranus), dll. Suatu hal yang sangat menarik dari kawasan ini adalah panoramanya yang indah dan air terjun serta goa. Adapun Habitat dan Tipe ekosistem pada kawasan ini adalah tipe hutan dataran rendah, perbukitan dan tipe vegetasi pegunungan.

Permasalahan pada kawasan ini adalah pada umumnya kondisi kawasan relatife masih aman, kendatipun masih terjadi aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dengan skala sedang dengan mempergunakan alat secara manual dan sebagian peralatan mekanis, adapun modusnya dikerjakan pada siang dan malam hari serta sebagian masih terdapat aktifitas Illegal Loging secara parsial.

Upaya dan tindak lanjut yang telah dan akan dilakukan adalah kegiatan patroli pencegahan kebakaran hutan, kegiatan Kader Konservasi, Penyegaran Masyarakat Peduli Api,  Pembentukan Forum Peduli Air, kegiatan kemah konservasi, Penguatan Hukum Adat dalam Rangka Pengamanan Kawasan Konservasi, Pameran Konservasi melalui moment Hut Kota Singkawang yang ke 12, patroli rutin dengan hasil telah dilaporkan kepada Kepala Balai KSDA Kalimantan Barat melalui surat nomor : S.04/IV-K.21/RHS/SKW-III/2013 tanggal 25 Juli 2013 perihal Hasil Patroli Temuan PETI di Dalam CA. Raya Pasi, operasi intelijen, operasi fungsional dan operasi SPORC, tim SPORC bekerjasama dengan Seksi Konservasi Wilayah III telah berhasil menangkap pelaku PETI sebanyak 1 (satu) orang, dengan inisial “T” dan saat ini terhadap tersangka Berkas Perkaranya telah dilimpahkan oleh Penyidik SPORC kepada Kejaksaan (JPU) sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, kegiatan sosialisasi Ikrar Pemuka Adat untuk Menjaga dan Memelihara Cagar Alam Raya Pasi melalui surat nomor S.50/IV-K.21/PG/SKW-III/2013 tanggal 31 Mei 2013 perihal sosialisasi Ikrar Pemuka Adat untuk Menjaga dan Memelihara Cagar Alam Raya Pasi, Kegiatan Survey Potensi Tanaman Obat di CA. Raya Pasi dan Sekitarnya.

 

0 komentar:

Posting Komentar